Ponsel iPhone 14 Raib di Kamar Kos, Mahasiswa Aceh Ditangkap Polisi di Padang

PADANG, iNewsPadang.id – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang mahasiswa yang diduga mencuri iPhone 14.
Penangkapan terjadi pada Senin dini hari, 16 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di Perumahan Lubuk Gading Permai 5, Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Tersangka diketahui bernama Andy Revaldo alias Andi (20), seorang mahasiswa asal Kabupaten Aceh Tamiang. Ia ditangkap berdasarkan laporan korban, Avisena Pratama, yang kehilangan ponsel saat tertidur di kamarnya pada 25 Mei 2025 lalu.
Kanit Opsnal Satreskrim, Iptu Adrian Afandi, menjelaskan bahwa korban mengecas ponselnya di kamar sebelum tidur. Namun, saat terbangun sekitar pukul 10.30 WIB, ponsel itu sudah raib. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Klewang berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa satu unit iPhone 14 warna Midnight dengan IMEI yang sesuai dengan milik korban,” kata Adrian, Senin (16/6/2025).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta