Ketahuan Curi Emas, Suami Aniaya Ustazah Puput Saat Tidur hingga Luka Parah, Kini Masih Buron

PAYAKUMBUH, iNewsPadang.id — Wahyuni Putri (36), seorang ustazah di Ma’had Tahfidz Hubbul Qur’an Payakumbuh, Sumatera Barat, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang begitu keji setelah suaminya sendiri, Rino alias Monok, ketahuan mencuri emas milik kakak korban.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, 30 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban yang berada di Nagari Sungai Beringin, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota.
Kapolsek Akabiluru, Iptu Marjohan, menjelaskan bahwa tempat kejadian sebenarnya sempat simpang siur, namun kini telah dipastikan berada dalam wilayah hukum Polres Payakumbuh. “Perkara dipegang oleh Unit PPA Polres Payakumbuh,” kata Marjohan.
Kepala Ma’had tempat korban mengajar, Ustadz Abu Alya, Lc, menuturkan bahwa kekerasan bermula saat Rino, yang diduga pengguna narkoba, dipergoki mencuri emas dari rumah kakak iparnya yang bersebelahan dengan rumah korban.
Tak lama berselang, ia masuk ke kamar sang istri yang sedang tidur, lalu membekap mulutnya dengan bantal, memukul kepala korban berulang kali menggunakan palu besi, dan menggunting daun telinganya.
“Bahkan ujung gunting ditusukkan ke telinga korban,” ujar Ustadz Abu Alya.
Pelaku kemudian mematikan lampu rumah, mencuri sepeda motor dan ponsel korban, lalu kabur.
Korban, yang saat itu bersimbah darah dan nyaris kehilangan kesadaran, dengan sisa tenaga berhasil keluar rumah dan meminta pertolongan tetangga.
Ia pertama kali dibawa ke RS Adnan WD Payakumbuh sebelum dirujuk ke RS Otak DR. Drs. Mohammad Hatta (RSOMH) Bukittinggi karena kondisinya yang sangat kritis.
Pelayanan Medik RSOMH, dr. Genta Ma Putra, menjelaskan bahwa pasien mengalami trauma berat di kepala sebelah kiri akibat hantaman benda keras, robek di telinga kiri, memar di mata kiri, bahu kanan, tangan kanan, dan luka di bibir bagian dalam.
“Dari CT-Scan kepala kami temukan adanya patah tulang kepala dan perdarahan masif. Setelah dikonsultasikan dengan dokter bedah saraf, operasi dilakukan malam harinya dan selesai Selasa pagi pukul 07.00,” kata dr. Genta.
Saat ini, korban telah sadar dan dirawat di HCU Panorama dalam pengawasan ketat.
Pihak rumah sakit menyatakan tindakan medis tidak dipengaruhi oleh status pembiayaan, meski BPJS tidak menanggung biaya akibat tindakan kriminal berdasarkan Perpres No. 82 Tahun 2018.
“Kami tetap memberikan pelayanan medis, karena tindakan penyelamatan nyawa tidak boleh ditunda,” jelas dr. Genta.
Kapolres Payakumbuh melalui Kasat Reskrim AKP Wiko Satria Afdhal membenarkan bahwa laporan dugaan KDRT diterima pada hari yang sama dan telah ditangani Unit PPA.
“Benar, laporan masuk dari keluarga korban. Kami sedang mendalami kasus ini,” ujarnya.
Sampai Selasa sore, pelaku masih berstatus DPO. Polisi terus memburu Rino alias Monok dengan sangkaan penganiayaan berat, perampokan, dan penyalahgunaan narkotika.
Masyarakat diminta melaporkan keberadaan pelaku jika melihat atau mengetahui informasinya. (*)
Editor : Wahyu Sikumbang