Diperiksa di Ruang VIP, Jokowi Bukan Pejabat Pertama yang Tak Hadir ke Ruang Penyidikan

Laporan itu dibuat oleh pihak keluarga yang merasa terfitnah atas tudingan tersebut. Didampingi penasihat hukumnya, mereka melaporkan wali kota aktif ke pihak berwajib.
Namun, yang mengejutkan, proses pemeriksaan terhadap terlapor tidak dilakukan di kantor polisi, melainkan di rumah dinas wali kota.
“Saya pernah bertanya, kenapa harus di rumah? Kenapa nggak dipanggil ke sini (kantor polisi)? Jawabannya karena beliau ini pejabat publik. Nah, itu jawaban yang saya terima,” ungkap penasihat hukum korban, Ade Muhammad Firman, S.H., M.H., saat diwawancarai, Sabtu (26/7).
Ia menambahkan bahwa hingga kini tidak ada bukti kuat yang mendukung tuduhan inses tersebut. “Yang kami laporkan waktu itu wali kota. Aturan dari mana, itu kita tidak paham, karena sudah ranahnya penyidik. Tapi jawaban yang kami terima begitu: karena pejabat publik, maka penyidik datang ke tempatnya.”
Kedua peristiwa ini memperlihatkan pola serupa: pejabat publik yang diperiksa dalam kasus hukum, namun mendapatkan perlakuan berbeda dari masyarakat kebanyakan.
Muncul pertanyaan: apakah jabatan publik otomatis memberikan keistimewaan dalam perlakuan hukum? Apakah keadilan memang hadir setara bagi semua?
Editor : Wahyu Sikumbang