get app
inews
Aa Text
Read Next : Ruang Kelas Digembok, Ratusan Murid SD di Padang Pariaman Belajar di Teras

BREAKING NEWS Vonis Mati untuk In Dragon, Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Kayu Tanam

Selasa, 05 Agustus 2025 | 22:03 WIB
header img
Indra Septiarman alias In Dragon digiring petugas usai divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Pariaman dalam kasus pembunuhan dan persetubuhan.

PARIAMAN,iNewsPadang.id-Pengadilan Negeri Pariaman akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Indra Septiarman alias In Dragon, terdakwa kasus pembunuhan dan persetubuhan terhadap gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (17), seorang gadis penjual gorengan asal Guguk, Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (5/08)

Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Pariaman, Dedi Kuswara, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta tindakan persetubuhan terhadap korban. Kejadian tragis itu terjadi pada pertengahan September 2024.

Hakim menyebut, rangkaian fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan menguatkan bahwa terdakwa telah merencanakan aksi bejat tersebut, sebelum akhirnya menghabisi nyawa korban dengan tali rafia.

Namun, tidak berselang lama setelah vonis dibacakan, penasihat hukum terdakwa menyatakan langsung mengajukan banding. Mereka menilai keputusan hakim tidak mencerminkan fakta-fakta yang sebenarnya terungkap selama proses persidangan.

"Vonis itu tidak sesuai dengan fakta persidangan. Tidak satu pun saksi yang menyebut klien kami melakukan pembunuhan berencana. Justru tali rafia yang disebut-sebut itu kini dijadikan ikon oleh penyidik," ujar Dafriyon, penasihat hukum terdakwa, usai sidang.

Editor : Agung Sulistyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut