get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Kampar Fokus Cari Ipda Angga Mufajar di Batang Anai

Mendagri Terbitkan SE: Layanan Adminduk di Aceh dan Sumatera Wajib Cepat, Gratis, dan Prioritas

Jum'at, 12 Desember 2025 | 17:21 WIB
header img
Mendagri Tito Karnavian. Foto/Okezone

Prioritas Dokumen dan Prosedur Tanpa Biaya

Bupati/wali kota di daerah terdampak juga diinstruksikan untuk memastikan Dinas Dukcapil bergerak cepat menerbitkan dokumen kependudukan prioritas.

Penerbitan dokumen ini harus dilaksanakan dengan prosedur sederhana, cepat, dan tanpa pungutan biaya dalam bentuk apa pun. Selain itu, penerbitan tidak boleh mensyaratkan dokumen pendukung yang hilang, rusak, atau tidak dapat disertakan akibat bencana.

Dokumen prioritas yang wajib diterbitkan antara lain: Kartu Keluarga (KK) diterbitkan secara menyeluruh tanpa perlu permohonan dan diserahkan melalui RT/desa/lurah. Lalu, KTP-el, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian yang diterbitkan berdasarkan permohonan dengan persyaratan yang fleksibel.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut