Mendagri Terbitkan SE: Layanan Adminduk di Aceh dan Sumatera Wajib Cepat, Gratis, dan Prioritas
Bupati/wali kota di daerah terdampak juga diinstruksikan untuk memastikan Dinas Dukcapil bergerak cepat menerbitkan dokumen kependudukan prioritas.
Penerbitan dokumen ini harus dilaksanakan dengan prosedur sederhana, cepat, dan tanpa pungutan biaya dalam bentuk apa pun. Selain itu, penerbitan tidak boleh mensyaratkan dokumen pendukung yang hilang, rusak, atau tidak dapat disertakan akibat bencana.
Dokumen prioritas yang wajib diterbitkan antara lain: Kartu Keluarga (KK) diterbitkan secara menyeluruh tanpa perlu permohonan dan diserahkan melalui RT/desa/lurah. Lalu, KTP-el, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian yang diterbitkan berdasarkan permohonan dengan persyaratan yang fleksibel.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta