Wali Kota Bukittinggi Batalkan Kelulusan 67 Calon PPPK Paruh Waktu karena Narkoba hingga Tato
Tak hanya persoalan fisik dan kesehatan, rekam jejak kriminalitas juga menjadi sorotan tajam dalam proses verifikasi ini. Beberapa nama dalam daftar tersebut terdeteksi pernah menjalani masa hukuman penjara dengan durasi bervariasi, mulai dari hitungan bulan hingga lebih dari empat tahun, berdasarkan putusan pengadilan negeri.
Selain faktor diskualifikasi akibat pelanggaran, terdapat pula peserta yang dinyatakan gugur karena mengundurkan diri, berhenti dari pekerjaan sebelumnya, atau meninggal dunia.
Wali Kota Bukittinggi menekankan bahwa kelulusan dalam seleksi ini murni merupakan hasil prestasi peserta sendiri tanpa adanya pungutan biaya apa pun. Ia juga mengingatkan agar para peserta tidak mempercayai oknum atau calo yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.
Dalam poin penegasan pengumuman itu, pemerintah daerah tidak segan untuk memproses hukum siapa pun yang memberikan keterangan palsu atau melakukan tindakan penipuan selama proses pengadaan PPPK berlangsung. Salah satu poin penting dalam pengumuman tersebut menegaskan posisi pemerintah kota dalam menjaga marwah aparatur sipil negara.
Keputusan panitia pengadaan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat bagi siapa pun yang tidak mampu memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para calon pegawai untuk menjaga integritas dan moralitas sejak dini sebelum bergabung dalam birokrasi pemerintahan.
Setiap peserta yang memberikan keterangan tidak benar pada setiap tahapan pengadaan maupun setelah diangkat nanti berhak diberhentikan tidak dengan hormat oleh pemerintah kota.
Keputusan tegas ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Bukittinggi untuk memastikan bahwa tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang akan diangkat menjadi PPPK memiliki kualitas yang mumpuni serta bebas dari pengaruh narkoba.
Editor : Wahyu Sikumbang