Pemkot Payakumbuh Pastikan Revitalisasi Pasar Pascakebakaran Tanpa Investor Swasta
PAYAKUMBUH,inews Padang.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Payakumbuh menepis berbagai isu yang beredar di media sosial terkait rencana revitalisasi Pasar Pusat Pertokoan pascakebakaran Blok Barat. Pemerintah memastikan tidak ada keterlibatan investor swasta maupun skema pembagian keuntungan dalam pembangunan kembali pasar tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Payakumbuh, Kurniawan Syah Putra, menegaskan bahwa proyek revitalisasi sepenuhnya dirancang untuk kepentingan publik dan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kami pastikan tidak ada investor dan tidak ada pembagian keuntungan. Revitalisasi pasar murni untuk pelayanan masyarakat dan menggunakan anggaran negara,” ujar Kurniawan, Senin (12/1/2026).
Pasar Pusat Pertokoan Blok Barat di Jalan Soekarno Hatta sebelumnya terbakar pada 26 Agustus 2025 sekitar pukul 04.30 WIB. Peristiwa tersebut menyebabkan kerusakan parah dengan estimasi kerugian aset mencapai Rp52,25 miliar.
Menanggapi narasi yang menyebutkan adanya kerja sama dengan pihak swasta, Kurniawan menjelaskan bahwa sejak awal Pemerintah Kota Payakumbuh mengajukan pembangunan kembali pasar melalui mekanisme APBN. Proposal resmi telah disampaikan kepada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pekerjaan Umum pada September 2025.
“Tidak ada pola konsesi, tidak ada pengalihan pengelolaan ke pihak ketiga. Seluruh tahapan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dan daerah,” katanya.
Pelaksanaan pembangunan direncanakan pada tahun anggaran 2026 dan akan dikerjakan oleh Satuan Kerja Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum, setelah seluruh persyaratan teknis dan administratif terpenuhi.
Isu lain yang turut diluruskan adalah tudingan adanya praktik bagi-bagi keuntungan. Kurniawan menegaskan, mekanisme pembagian hasil yang selama ini dikenal publik merupakan kesepakatan resmi antara pemerintah daerah dan nagari.
“Skema 70 persen untuk Pemko dan 30 persen untuk nagari bukan bagi-bagi cuan, melainkan pengakuan atas hak historis tanah ulayat yang telah diatur dalam regulasi dan SK Gubernur Sumatera Barat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, menegaskan bahwa status lahan Pasar Pusat Pertokoan telah lama digunakan sebagai fasilitas umum dan dikelola pemerintah daerah sejak masa kolonial.
Ia merujuk pada sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa hak ulayat tidak berlaku pada tanah yang telah digunakan sebagai fasilitas umum atau yang telah dibebaskan oleh instansi pemerintah.
“Pasar ini telah lama berfungsi sebagai fasilitas umum dan dikelola pemerintah daerah, dengan tetap menghormati hak historis nagari,” ujar Muslim.
Pemko Payakumbuh juga telah mengajukan sertifikasi tanah pasar ke BPN sejak November 2025. Proses tersebut sempat tertunda akibat adanya masukan dari Kerapatan Adat Nagari (KAN), namun diselesaikan melalui dialog dan mediasi.
Puncaknya, pada 5 Januari 2026, Pemerintah Kota Payakumbuh bersama KAN Koto Nan Ampek dan KAN Koto Nan Gadang menandatangani kesepakatan pelepasan hak tanah ulayat untuk disertifikatkan sebagai hak pakai atas nama Pemko Payakumbuh.
“Kesepakatan ini memberi kepastian hukum dan menunjukkan sinergi antara adat dan negara,” kata Muslim.
Menutup pernyataannya, Kurniawan mengimbau masyarakat untuk lebih bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial.
“Seluruh proses revitalisasi bisa diawasi publik. Pemerintah terbuka dan bekerja untuk kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Editor : Agung Sulistyo