get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Hebat Hanguskan Dua Rumah di Duo Koto Pasaman, Kerugian Capai Rp300 Juta

Polres Padang Pariaman Bongkar Peredaran Ganja 43 Kg

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:28 WIB
header img
Petugas Satresnarkoba Polres Padang Pariaman menunjukkan barang bukti 46 paket ganja seberat lebih dari 43 kilogram yang diamankan dari rumah kontrakan di Batang Anai, Sumatera Barat. Foto Ist

“Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat dan kerja cepat tim di lapangan. Barang bukti ganja seberat lebih dari 43 kilogram berhasil diamankan sebelum diedarkan,” ujar AKBP Ahmad Faisol Amir,Selasa (10/2/2026).

Menurut polisi, rumah kontrakan itu digunakan sebagai lokasi transit sebelum narkotika diedarkan ke daerah lain. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Padang Pariaman untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SND dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Editor : Agung Sulistyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut