Polres Padang Pariaman Bongkar Peredaran Ganja 43 Kg
PADANG PARIAMAN, iNewsPadang.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat lebih dari 43 kilogram. Barang bukti ditemukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Talao Mundam, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan 46 paket besar ganja yang disimpan di rumah kontrakan.
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap seorang tersangka berinisial SND (19), di kawasan Koto Tangah, Kota Padang. Tersangka diketahui sebagai penyewa rumah sekaligus pemilik barang haram tersebut.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan bahwa ganja tersebut berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, dan rencananya akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Sumatera Barat.
“Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat dan kerja cepat tim di lapangan. Barang bukti ganja seberat lebih dari 43 kilogram berhasil diamankan sebelum diedarkan,” ujar AKBP Ahmad Faisol Amir,Selasa (10/2/2026).
Menurut polisi, rumah kontrakan itu digunakan sebagai lokasi transit sebelum narkotika diedarkan ke daerah lain. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Padang Pariaman untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SND dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Agung Sulistyo