Kasus Pasien Dirujuk Pakai Ambulans Masjid, Perindo Minta RSUD Bukittinggi Berbenah
BUKITTINGGI, iNewsPadang.id — Keluhan keluarga pasien terkait penggunaan ambulans untuk proses rujukan di RSUD Bukittinggi mendapat perhatian dari Partai Perindo Kota Bukittinggi. Melalui Ketua DPD Perindo Kota Bukittinggi, Dr. (c) Riyan Permana Putra, S.H., M.H., partai tersebut menilai prosedur administrasi tidak boleh menghambat pelayanan kesehatan yang menyangkut keselamatan jiwa manusia.
Sorotan itu muncul setelah keluarga Amril (68), warga Gadut, Kabupaten Agam, mengaku mengalami kesulitan menggunakan ambulans RSUD Bukittinggi saat hendak merujuk pasien ke rumah sakit lain pada Senin (8/6/2026).
Saat itu, Amril dilarikan ke IGD RSUD Bukittinggi setelah mengalami benturan di bagian kepala akibat kecelakaan di rumah. Setelah menjalani pemeriksaan awal, pihak rumah sakit menyatakan pasien perlu dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Achmad Mochtar (RSAM) karena RSUD Bukittinggi belum memiliki fasilitas CT Scan.
Keluarga pasien mengaku berharap dapat menggunakan ambulans rumah sakit untuk proses rujukan. Namun, mereka menilai terdapat sejumlah prosedur yang harus dipenuhi terlebih dahulu sehingga pasien tidak segera diberangkatkan. Padahal, menurut keluarga, terdapat ambulans yang sedang berada di lingkungan rumah sakit.

Karena khawatir kondisi pasien memburuk, keluarga akhirnya mencari ambulans secara mandiri dan mendapatkan bantuan dari Ambulans Masjid Jamiyatul Abrar, Aro Kandikia, Nagari Gadut.
"Yang kami pertanyakan adalah sisi kemanusiaannya. Jika memang ada administrasi atau biaya yang harus diselesaikan, seharusnya itu bisa dilakukan setelah pasien diantar. Keselamatan pasien mestinya menjadi prioritas," ujar Januar, keluarga pasien.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, menegaskan bahwa dalam kondisi darurat, keselamatan pasien harus ditempatkan sebagai prioritas utama. "Dalam pelayanan kesehatan, prinsip utamanya adalah menyelamatkan nyawa. Administrasi penting, tetapi tidak boleh menghambat penanganan pasien yang membutuhkan tindakan cepat," kata Riyan, Selasa (9/6/2026).
Editor : Wahyu Sikumbang