Kasus Pasien Dirujuk Pakai Ambulans Masjid, Perindo Minta RSUD Bukittinggi Berbenah
Menurut Riyan, berbagai regulasi telah mengatur kewajiban fasilitas kesehatan untuk memberikan pelayanan secara cepat dan tepat kepada pasien dalam kondisi darurat. Ketentuan tersebut di antaranya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta sejumlah aturan teknis mengenai sistem rujukan pelayanan kesehatan.
Dari perspektif hukum, ia juga menyinggung asas lex specialis derogat legi generali, yaitu aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum.
"Dalam keadaan gawat darurat, kepentingan penyelamatan pasien harus ditempatkan sebagai prioritas. Prosedur administrasi seharusnya mendukung pelayanan, bukan justru menjadi hambatan. Ambulans merupakan fasilitas penunjang keselamatan pasien yang harus dapat dimanfaatkan secara optimal," tegasnya.
Riyan menyayangkan apabila ambulans yang tersedia, termasuk yang berasal dari bantuan berbagai pihak, tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal ketika masyarakat membutuhkan layanan darurat.

Meski demikian, pihak RSUD Bukittinggi menegaskan bahwa seluruh tindakan yang diberikan kepada pasien telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Bukittinggi, Feli, didampingi Kabid Pelayanan dr Yeva, Kabid Keperawatan Sri Wahyuni Y, Kasubag Humas Fatma Idola, dan Kasi Pelayanan dr Ermalinda, menjelaskan bahwa pasien telah mendapatkan penanganan medis sejak tiba di IGD.
Menurut pihak rumah sakit, hasil pemeriksaan menunjukkan pasien memiliki riwayat gangguan jantung sehingga membutuhkan pemeriksaan lanjutan menggunakan CT Scan yang belum tersedia di RSUD Bukittinggi.
"Pasien sudah kami terima dan langsung ditindaklanjuti. Karena RSUD belum memiliki CT Scan, kami mengupayakan rujukan ke RSAM. Namun proses rujukan membutuhkan waktu, sementara keluarga menginginkan pasien segera berangkat sehingga disarankan menggunakan ambulans secara mandiri," jelas Feli.
Editor : Wahyu Sikumbang