Kronologi Konflik HKM Lubuk Basung: Berawal dari Sawit, Berujung Sengketa Pengelolaan
Menurut pihak keluarga, situasi mulai berubah sekitar 2020 hingga 2021 ketika muncul sekelompok orang yang disebut memasuki kawasan garapan. Mereka diduga melakukan tekanan terhadap para petani yang sebelumnya mengelola lahan sehingga para penggarap satu per satu meninggalkan lokasi.
Setelah itu, menurut versi pihak H. Thomas Basri, kawasan tersebut mulai dimanfaatkan oleh kelompok lain untuk menanam berbagai komoditas seperti kelapa, jagung, pinang, durian, alpukat, dan tanaman produktif lainnya.
Pihak keluarga juga menuding terjadi dugaan pencurian buah sawit pada areal yang berbatasan dengan kawasan HKM serta dugaan perusakan papan penanda milik M. Titho Melky. Seluruh dugaan tersebut kini telah dilaporkan kepada Polres Agam dan masih dalam proses penyelidikan.
Di tengah berkembangnya konflik, dinamika organisasi HKM juga mengalami perubahan. Zulkarman menjelaskan bahwa pada Februari 2026 sejumlah anggota meminta dilakukan musyawarah untuk mengevaluasi kepengurusan.
Musyawarah tersebut, menurutnya, menghasilkan pembentukan pengurus baru melalui mekanisme suara terbanyak. Sejak saat itu, dirinya maupun pengurus lama tidak lagi menjalankan kepengurusan HKM.
Sementara itu, Kepala UPTD KPHL Kabupaten Agam, Tito Trio Putra, menegaskan bahwa secara hukum kawasan HKM tetap merupakan hutan negara yang diberikan hak kelola kepada kelompok masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial selama 35 tahun.
Ia menjelaskan bahwa hak kelola diberikan kepada kelompok sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan tanaman yang telah ditanam dan dipelihara oleh masing-masing pengelola menjadi hak untuk dimanfaatkan hasilnya.
Menurut Tito, konflik yang terus berkepanjangan justru berpotensi merugikan seluruh anggota kelompok apabila tidak segera diselesaikan.
Ia mengingatkan bahwa apabila perselisihan tidak dapat dimediasi dan terus berkembang menjadi konflik berkepanjangan, bukan tidak mungkin izin HKM dapat dicabut sesuai mekanisme yang berlaku. Kondisi tersebut akan berdampak terhadap seluruh masyarakat yang selama ini memperoleh manfaat dari program Perhutanan Sosial.
Kini, selain menunggu proses penyelidikan kepolisian terhadap dua laporan dugaan tindak pidana, penyelesaian konflik juga diharapkan dapat ditempuh melalui dialog yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan sehingga tujuan awal pembentukan HKM sebagai program pemberdayaan masyarakat tetap dapat terwujud tanpa mengorbankan kepentingan para pihak.
Editor : Wahyu Sikumbang