Sejarah Tanah Adat Kapeh Panji: Dari Pembelian Tahun 1944, Kini Berujung Perkara Pidana
Tanah yang dibeli kemudian menjadi kawasan permukiman sekaligus sumber penghidupan masyarakat.
Sejak Indonesia merdeka, sebagian warga memang kembali ke kampung asal. Namun sebagian lainnya tetap mengelola lahan tersebut hingga puluhan tahun berikutnya.
Dalam perkembangannya, sebagian lahan sempat tidak digarap sehingga dimanfaatkan sementara oleh sejumlah pensiunan TNI, Polri, serta warga lain melalui Surat Izin Menggarap (SIM) yang diterbitkan pemerintah daerah.
Namun menurut dokumen sejarah masyarakat adat Kapeh Panji, izin tersebut tidak pernah menghapus hak asal kepemilikan masyarakat adat atas tanah tersebut.

Persoalan mulai muncul pada 1983 ketika Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 854/BLK/1983 yang menetapkan sebagian tanah seluas sekitar 501.780 meter persegi sebagai tanah pertanian absentee.
Pangka Tuo Duo Baleh menilai penetapan itu merupakan kekeliruan karena dilakukan tanpa verifikasi lapangan yang memadai dan tanpa meminta keterangan para pemangku hak adat.
Akibat kebijakan tersebut, sebagian tanah kemudian dikuasai pihak lain, sementara masyarakat adat Kapeh Panji harus memperjuangkan kembali hak mereka selama bertahun-tahun.
Editor : Wahyu Sikumbang