get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejarah Tanah Adat Kapeh Panji: Dari Pencabutan Status Absentee hingga Bergulir ke Pengadilan

Sejarah Tanah Adat Kapeh Panji: Dari Pembelian Tahun 1944, Kini Berujung Perkara Pidana

Kamis, 09 Juli 2026 | 19:37 WIB
header img
Peta sebagian bidang tanah adat Kapeh Panji di Nagari Bukik Limbuku yang kini menjadi objek sengketa dalam perkara pidana. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

"Ya, kembali tanahnya ke masyarakat Kapeh Panji. Tidak lagi tanah negara," ujarnya di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum terdakwa Afrizal Sutan Rumah Tinggi, Syafri Yunaldi SH, menilai sejarah kepemilikan tanah menjadi bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari perkara pidana yang sedang berjalan.

Menurutnya, perkara yang disidangkan saat ini bukan sekadar menyangkut dugaan pemalsuan tanda tangan, tetapi juga berkaitan dengan rangkaian proses pengurusan tanah yang melibatkan banyak pihak sejak pencabutan status tanah absentee.

"Perkara ini harus dilihat secara utuh. Sejarah tanah, pemberian kuasa, pencabutan status absentee, hingga proses penerbitan sertifikat merupakan satu rangkaian yang saling berkaitan. Karena itu kami memandang seluruh fakta tersebut perlu dibuka secara terang di persidangan agar diperoleh kebenaran materiil," kata Syafri, Kamis (9/7/2026).


Tim penasihat hukum terdakwa menerangkan kepada awak media seusai sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan yang menjerat mantan Ketua KAN Kapeh Panji di Pengadilan Negeri Payakumbuh. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

Ia juga menyatakan tim penasihat hukum mendorong agar seluruh pihak yang memiliki peran dalam proses pengurusan tanah dapat dihadirkan sebagai saksi sehingga majelis hakim memperoleh gambaran yang lengkap mengenai perkara tersebut.

Bersambung ke Bagian II: Pemberian Kuasa, Pencabutan Kuasa, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Munculnya Perkara Pidana.

Editor : Wahyu Sikumbang

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut