Ramlan: Pemko Bukittinggi Tak Berniat Rugikan Fort de Kock, Sengketa Lahan Harus Lewat DPRD
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kewenangan menyetujui tukar guling bukan berada pada wali kota, melainkan DPRD Kota Bukittinggi. "Silakan datang ke DPRD, buat surat ke DPRD. Solusinya di DPRD, bukan di wali kota. Kita semua terikat oleh regulasi dan aturan yang harus dipatuhi," katanya.
Ramlan juga membantah adanya eksekusi lapangan terhadap lahan tersebut. Ia menjelaskan, proses eksekusi yang pernah dilakukan pengadilan hanya berkaitan dengan perkara Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara pemilik tanah bernama Syafri dengan pihak Fort de Kock, bukan terhadap tanah yang diklaim sebagai aset pemerintah.
"Tidak pernah ada eksekusi lapangan. Yang dieksekusi hanya perkara PPJB antara Syafri dengan Fort de Kock. Kenapa tanah pemerintah yang dipermasalahkan?" ujarnya.
Menurut Ramlan, pemerintah tidak membeli tanah yang telah dibeli Fort de Kock. Ia mengatakan pemilik tanah memiliki dua sertifikat berbeda. "Sertifikat pertama dibeli Fort de Kock, sertifikat kedua dibeli pemerintah. Kami memiliki akta jual beli yang sah," tegasnya.

Terkait insiden yang terjadi saat pemasangan penanda aset, Ramlan menyesalkan adanya tindakan yang menurutnya dipicu oleh provokasi. Ia menyebut pemerintah memiliki rekaman yang memperlihatkan pihak yang diduga menjadi provokator. "Kita juga punya rekaman siapa yang menjadi provokator. Negara ini negara hukum, tentu akan kita proses sesuai aturan," katanya.
Ia juga menepis tudingan bahwa Satpol PP melakukan tindakan represif tanpa alasan. Menurutnya, tidak ada instruksi dari dirinya untuk melakukan kekerasan. "Satpol PP tidak akan melakukan kekerasan kalau tidak ada yang memulai terlebih dahulu. Coba lihat siapa yang lebih dulu menyiku dan mengejar anggota Satpol PP. Tidak ada perintah dari wali kota untuk melakukan kekerasan. Di lokasi juga ada polisi dan TNI," ujarnya.
Ramlan menambahkan, pihak Fort de Kock pernah mengajukan dua permohonan ke Pengadilan Negeri Bukittinggi, yakni permohonan eksekusi terhadap surat yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah dan permohonan pengembalian sertifikat kepada Fort de Kock. Namun, menurutnya, kedua permohonan tersebut ditolak pengadilan.
Editor : Wahyu Sikumbang