get app
inews
Aa Text
Read Next : Perindo Bukittinggi Soroti Catatan LKPD 2025, Desak Pemkot Tuntaskan Sengketa Aset Daerah

Ramlan: Pemko Bukittinggi Tak Berniat Rugikan Fort de Kock, Sengketa Lahan Harus Lewat DPRD

Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:52 WIB
header img
Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Bukittinggi terkait polemik lahan yang melibatkan Pemerintah Kota dan Universitas Fort de Kock. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Skb)

Mengenai putusan Mahkamah Agung yang menyatakan pemerintah dianggap tidak beritikad baik, Ramlan berpendapat putusan tersebut tidak menghapus hak kepemilikan pemerintah atas lahan dimaksud.

Ia menegaskan akta jual beli yang dimiliki pemerintah tidak pernah dibatalkan. Selain itu, tidak terdapat amar putusan yang memerintahkan pengembalian sertifikat kepada Fort de Kock maupun penyerahan fisik lahan.

"Akta jual beli masih berlaku sampai sekarang. Sertifikat juga masih berada di pemerintah daerah dan tidak ada putusan yang memerintahkan penyerahan tanah maupun eksekusi lapangan," jelasnya.

Ramlan menjelaskan persoalan mulai mencuat saat pemerintah mengurus proses balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah dilakukan pengukuran, ditemukan selisih luas sekitar 1.700 meter persegi yang, menurutnya, telah digunakan oleh Universitas Fort de Kock.


Sekda Bukittinggi didampingi Kadis Kominfo serta Kasat Pol PP memberikan keterangan kepada awak media sambil memperlihatkan peta lahan aset milik Pemerintah Kota Bukittinggi di dekat UFdK. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam rapat di Balai Kota, pihak Fort de Kock menyampaikan telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, setelah dikonfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), diketahui permohonan IMB memang pernah diajukan, tetapi tidak pernah diterbitkan karena bangunan berdiri di atas lahan yang diklaim sebagai aset pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Ramlan mengatakan pemerintah telah memenangkan sejumlah proses hukum, mulai dari sengketa terkait surat peringatan, gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga Mahkamah Agung. Meski demikian, pemerintah tidak memilih langkah pembongkaran secara paksa.

"Seharusnya kita sudah bisa membawa alat berat untuk membongkar, tetapi itu tidak kita lakukan karena masih mengedepankan rasa dan kebijaksanaan. Pemerintah ingin duduk bersama dengan Fort de Kock untuk mencari jalan keluar," katanya.

Editor : Wahyu Sikumbang

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut