Ramlan: Pemko Bukittinggi Tak Berniat Rugikan Fort de Kock, Sengketa Lahan Harus Lewat DPRD
Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:52 WIB
Di akhir keterangannya, Ramlan kembali mengajak seluruh pihak mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme hukum dan pembahasan bersama DPRD. "Mari kita cari solusi, bukan saling melapor ke sana kemari. Itu tidak menyelesaikan masalah," ujarnya.
Ia menambahkan, surat usulan tukar guling dari pihak Fort de Kock masih tersimpan di Pemerintah Kota Bukittinggi. Menurutnya, apabila proses tersebut hendak dilanjutkan, pengajuannya harus disampaikan kepada DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.
"Apa pun keputusan DPRD, kita ikuti. Kalau memang diputuskan sesuai regulasi, tentu kita siap menjalankannya," pungkas Ramlan.
Editor : Wahyu Sikumbang