get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanah Datar Raih RRI Award 2025, Bukti Keseriusan Bangun Komunikasi Publik yang Kredibel

Sakit Hati Anak Dicabuli, Pria Paruh Baya Habisi Besannya

Jum'at, 21 November 2025 | 05:32 WIB
header img
Petugas Satreskrim Polres Pariaman saat mengamankan tersangka Okrinaldi di rumahnya setelah diduga membunuh besannya karena kasus pencabulan.

PADANG PARIAMAN,iNewsPadang.id-Seorang pria paruh baya di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, nekat menghabisi nyawa besannya sendiri. 

Motifnya diduga karena sakit hati setelah mengetahui korban mencabuli anaknya yang selama ini dititipkan kepada korban dan istrinya.

Pelaku, Okrinaldi alias Edi, warga Gasan Gadang, Kecamatan Batang Gasan, ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Pariaman di rumahnya. Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya,Kamis  (20/11/2025).

Ia menyebut membunuh Fikri Padario suami adik istrinya pada 24 September lalu. Kekesalan memuncak setelah polisi menerima laporan pencabulan terhadap anak tersangka yang kini berusia 14 tahun. 

Dari hasil pemeriksaan, korban pembunuhan tersebut diduga sebagai salah satu pelaku pencabulan.

Sejak istrinya meninggal enam tahun lalu, dua anak tersangka dititipkan kepada korban dan tantenya. Kasus pembunuhan terjadi hanya sehari setelah laporan pencabulan disampaikan kepada Polres Pariaman. Dalam kondisi emosi memuncak, tersangka mendatangi korban dan menusuk dadanya satu kali dengan sebilah pisau.

Pengungkapan kasus ini sempat mengalami kendala karena tidak ada saksi mata maupun barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

 Terobosan baru muncul setelah penyidik membawa sebilah pisau yang ditemukan di rumah tersangka untuk diuji di laboratorium Mabes Polri. 

Hasilnya, ditemukan bercak darah yang cocok dengan darah korban.

Kapolres Pariaman, AKBP Andrenaldo Ademi, membenarkan,"Hasil uji laboratorium memastikan bercak darah pada pisau milik tersangka cocok dengan darah korban. ",ungkap Andrenaldo.

Tersangka kini mendekam di sel Mapolres Pariaman dan dijerat Pasal 340 junto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Editor : Agung Sulistyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut