BUKITTINGGI, iNewsPadang.id – Seorang oknum pegawai dari salah satu kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Sumatera Barat dilaporkan ke Polresta Bukittinggi atas dugaan penggelapan uang senilai Rp800 juta yang terkait dengan transaksi jual beli tanah.
Laporan ini diajukan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial LH pada Kamis, 24 Juli 2025.
Peristiwa bermula pada 23 September 2019 saat LH menyetorkan uang dalam beberapa tahap dengan total mencapai Rp800 juta kepada terlapor.
Uang tersebut diberikan untuk pembelian sebidang tanah yang ditawarkan oleh terlapor, yang belakangan diketahui bukan merupakan milik pribadinya.
Bukannya menerima hak atas tanah yang dijanjikan, LH justru menemukan bahwa lahan yang dibayar tersebut telah dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuannya.
“Yang kita laporkan ini adalah oknum atau pegawai kantor salah satu BPN di Sumatera Barat yang menjualkan tanah. Artinya, yang kita ketahui bahwasanya tanah ini adalah sertifikat atas nama orang lain, bukan hak milik dia. Tapi dia menjualkan punya orang lain,” ungkap Sumardi, S.H., salah satu kuasa hukum pelapor, Jumat (25/7).
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait