AGAM, iNEWSPadang.ID — Kasus Nur Amira, seorang ibu asal Payakumbuh yang terancam kembali dideportasi ke Malaysia, memasuki babak baru. Setelah kisah haru anaknya Zahira yang menulis surat terbuka viral dan menggugah banyak pihak, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat akhirnya turun tangan.
Rabu, 1 Oktober 2025, rombongan Ombudsman yang dipimpin Kepala Perwakilan Adel Wahidi mendatangi Kantor Imigrasi Agam. Mereka menemui langsung Nur Amira di ruang detensi sekaligus berdialog dengan Kepala Kantor Imigrasi Agam.
“Waktu itu kami belum bertemu dengan Nur Amira, makanya hari ini kami mencoba untuk bertemu, mengkonfirmasi lagi keterangan-keterangan dari imigrasi,” ujar Adel Wahidi.
Adel menjelaskan, kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima pihaknya. Ombudsman Sumbar mendapatkan pengaduan dari Zahira, anak Nur Amira yang baru berusia 15 tahun, terkait dugaan penyimpangan prosedur dalam penetapan status detensi ibunya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi, saat mendatangi Kantor Imigrasi Agam untuk bertemu langsung dengan Nur Amira dan berdialog dengan pihak imigrasi terkait proses deportasi, Rabu (1/10). Foto: Wahyu Sikumbang
Ombudsman juga ingin memastikan hak-hak Nur Amira selama ditahan, serta masa depan Zahira yang berpotensi terlantar jika ibunya benar-benar dideportasi.
“Kami juga akan bertemu dengan Bupati Limapuluh Kota untuk memastikan layanan dan hak-hak untuk Zahira, karena kalau ibunya dideportasi tentu dia berpotensi terlantar,” tambah Adel.
Dari sisi administrasi, Imigrasi Agam menegaskan bahwa proses terhadap Nur Amira berjalan sesuai prosedur. Mereka meyakini Nur Amira adalah warga negara Malaysia yang datang ke Indonesia pada 1996 dengan paspor sementara, kemudian tinggal hingga puluhan tahun tanpa status legal.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
