Distribusi KKS di Bukittinggi: Perlindungan Sosial atau Sekadar Formalitas Digitalisasi Bantuan?

Wahyu Sikumbang
Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menyerahkan buku tabungan dan KKS secara simbolis kepada warga penerima manfaat dalam acara peluncuran di halaman Balai Kota, Senin (6/10/2025). Foto: Istimewa

Bantuan sembako bernilai Rp200.000 per bulan, sementara PKH bervariasi tergantung komponen keluarga penerima seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.

Secara historis, bantuan pangan ini pernah dikenal sebagai raskin atau rastra, yang dikritik karena rawan penyelewengan distribusi. Kini, transformasi menjadi program sembako berbasis rekening bank dimaksudkan agar bantuan langsung diterima oleh penerima manfaat tanpa potongan atau manipulasi di lapangan.

Namun, digitalisasi tanpa literasi hanya memindahkan masalah dari meja distribusi ke layar mesin ATM. Pemerintah yang ingin sistem ini efektif, maka pendampingan digital harus menjadi bagian dari kebijakan, bukan tambahan sukarela.

Pendistribusian KKS di Bukittinggi menjadi cermin dilema kebijakan sosial modern: di satu sisi menuntut akurasi dan keadilan berbasis data, di sisi lain menghadapi kesenjangan literasi dan kepercayaan publik di akar rumput.

Pemerintah kini berharap bantuan yang telah tersalurkan dengan baik dan penerimanya mampu memanfaatkannya dengan bermartabat.

Editor : Wahyu Sikumbang

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network