Program ini merupakan bagian dari kebijakan nasional Kementerian Sosial (Kemensos) dalam memperkuat digitalisasi bansos, dengan mekanisme transaksi non-tunai melalui rekening bank.
Namun, kebijakan ini juga hadir di tengah meningkatnya kewaspadaan terhadap penyalahgunaan bantuan.
Kemensos menggandeng PPATK untuk menelusuri potensi aliran dana bansos yang digunakan untuk judi online (judol) atau penerima ganda dalam satu Kartu Keluarga.
Dari evaluasi tersebut, sejumlah penerima dikeluarkan dari daftar bantuan (exclude) karena tidak memenuhi syarat atau terindikasi penyalahgunaan. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa sistem bansos nasional mulai beradaptasi dengan pengawasan berbasis data, bukan hanya verifikasi manual.
Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias berfoto bersama warga penerima manfaat usai penyerahan simbolis buku tabungan dan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) di Balai Kota, Senin (6/10/2025). Foto: Istimewa
Meski demikian, sejumlah warga menilai perubahan ini belum menjawab sepenuhnya tantangan di lapangan.
Rosna (47), seorang ibu rumah tangga penerima PKH di Guguak Panjang, mengaku kesulitan memahami cara menggunakan kartu di ATM. “Sekarang katanya harus lewat mesin. Saya takut salah pencet, nanti uangnya hilang,” ujarnya dengan canggung.
PKH dan Program Sembako merupakan dua skema bansos reguler yang disalurkan untuk kelompok masyarakat miskin dan rentan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) desil 1–5.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait