Pamapta, lanjut Irjen Gatot, akan menjadi garda terdepan dalam menciptakan rasa aman dan keteraturan sosial. Ia mengingatkan agar setiap personel tetap menjunjung tinggi norma dan etika dalam bertugas, khususnya di jalan raya.
“Kami ingin kehadiran polisi yang menenangkan, bukan yang menegangkan. Dengan semangat itu, kami siap melayani dengan tulus dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya warga Sumbar,” tegasnya.
Pamapta memiliki lima fungsi utama, yaitu pelayanan kepolisian terpadu, koordinasi dan pengendalian bantuan serta pertolongan, pelayanan masyarakat melalui berbagai media komunikasi, penyampaian informasi publik, serta penyiapan registrasi dan pelaporan kegiatan.
Kapolda menambahkan, tugas Pamapta tidak ringan karena wajib merespons seluruh pengaduan dan permasalahan masyarakat di lapangan. “Kalau ada pengaduan masyarakat, Pamapta wajib turun ke TKP. Karena tugasnya berat, maka jabatan Pamapta diisi oleh perwira,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pelayanan Pamapta bersifat 24 jam dan tidak boleh berhenti. Markas komando harus aman serta mampu mengendalikan seluruh piket di polres. “Kasus-kasus ringan boleh ditangani langsung, jadi quick respon. Saat turun ke lapangan, Pamapta harus membawa seluruh piket di Polres,” tambahnya.
Istilah Pamapta sendiri bukan hal baru di tubuh Polri. Istilah ini pernah digunakan pada masa lalu dan kini dihidupkan kembali sebagai bagian dari transformasi Polri menuju pelayanan publik yang lebih modern dan manusiawi.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait