AGAM, iNEWSPadang.ID — Para ninik mamak di Nagari Lasi, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengambil langkah bersejarah dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Pada Minggu, 19 Oktober 2025, mereka secara resmi mencanangkan larangan mutlak berburu atau “mamikek” burung di wilayah adat mereka.
Keputusan ini bukan sekadar peraturan baru, melainkan pernyataan moral dan budaya yang lahir dari keresahan para tetua adat atas menurunnya populasi burung di alam.
Pencanangan larangan ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Dinas Kehutanan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Sumbar, serta Pemerintah Kabupaten Agam.
Hamparan sawah di Koto Anau Nan Laweh, Nagari Lasi, menjadi saksi sejarah lahirnya komitmen adat untuk melindungi burung langka dan menjaga kelestarian alam. Foto: Wahyu Sikumbang
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lasi, Jamalul Ihsan Datuak Sati, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Buek Arek Nagari Lasi yang telah disepakati pada 4 Oktober lalu.
Dalam kesepakatan itu lahir tiga pilar utama: larangan total perburuan burung, pengendalian penebangan pohon, dan kewajiban menanam dua pohon bagi setiap pasangan pengantin.
“Dahulu orang tua kita melestarikan alam dengan cara yang berbau mistik, seperti menafsirkan kicauan murai sebagai pertanda tertentu,” ujar Datuak Sati. “Tapi sekarang cara itu tidak dipercaya lagi. Karena itu kita ubah pendekatannya menjadi edukatif — bahwa burung itu penting bagi keseimbangan lingkungan. Dengan adanya burung, tanaman dan hewan lain juga bisa terjaga.”
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait