AGAM, iNEWSPadang.ID — Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat menegaskan komitmennya untuk menangani penyebaran rabies secara humanis dan sesuai prosedur setelah munculnya polemik terkait penanganan anjing liar di Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang.
Klarifikasi disampaikan menyusul meningkatnya kekhawatiran masyarakat setelah dua anak dan satu pengendara motor menjadi korban gigitan anjing liar, serta satu anak sebelumnya meninggal dunia akibat serangan serupa.
Bupati Agam, Ir. H. Benni Warlis, M.M., Dt. Tan Batuah, menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya kesalahpahaman publik terkait surat edaran Pemerintah Nagari Gadut mengenai penanganan anjing liar yang diduga terinfeksi rabies. Ia mengakui bahwa penyampaian surat tersebut tidak sepenuhnya tepat dan memicu salah tafsir di kalangan masyarakat, khususnya pecinta hewan.
“Kami memahami keresahan masyarakat dan kritik yang muncul. Kami juga mengakui adanya kekeliruan dalam cara penyampaian surat itu,” ujar Bupati Benni Warlis, Rabu (29/10).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut semula dimaksudkan sebagai langkah antisipatif atas meningkatnya kasus rabies di Gadut. Warga melaporkan sejumlah kejadian di mana anak-anak digigit dan pengendara motor jatuh karena dikejar anjing liar. Kondisi itu menimbulkan ketakutan yang meluas dan desakan agar pemerintah segera bertindak.
Namun, Pemkab Agam menegaskan bahwa setiap penanganan hewan terindikasi rabies harus berpedoman pada prinsip kesejahteraan hewan (kesrawan), yakni dilakukan tanpa kekerasan, memperhatikan keselamatan, serta menghargai kehidupan makhluk lain.
“Kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Penanganan zoonosis seperti rabies harus dilakukan secara terpadu antara aspek kesehatan masyarakat, kesejahteraan hewan, dan komunikasi publik,” tambah Benni. “Kami berkomitmen agar kebijakan penanganan hewan di Kabupaten Agam selalu berorientasi pada prinsip kesrawan dan berbasis bukti ilmiah.”
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
