Bukittinggi Tetapkan Arah APBD 2026: Pendapatan Rp558,4 Miliar, Fokus pada Efektivitas Program

Wahyu Sikumbang
Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias bersama pimpinan DPRD menandatangani Nota Kesepakatan KUA–PPAS Tahun Anggaran 2026 di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (3/11/2026). Foto: Istimewa

BUKITTINGGI, iNEWSPadang.ID — Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD Kota Bukittinggi resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Senin, 3 November 2026.

Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan bahwa Pemerintah Kota telah menghantarkan rancangan KUA–PPAS APBD 2026 sejak 8 September 2025. Menurutnya, penyusunan dokumen ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menjadi dasar penyusunan APBD dan dibahas bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Pembahasan telah berlangsung intensif dan tuntas, dengan hasil yang kami laporkan melalui rapat gabungan komisi serta paripurna internal pada 31 Oktober 2025,” ujar Beny.

Juru Bicara Banggar DPRD Bukittinggi, Rahmi Brisma, menyampaikan bahwa setelah melalui pembahasan mendalam, disepakati total pendapatan daerah tahun 2026 sebesar Rp558,4 miliar. Angka tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp161,8 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp396,6 miliar.


Juru Bicara Banggar DPRD Bukittinggi Rahmi Brisma menyerahkan dokumen hasil pembahasan KUA–PPAS 2026 kepada Wakil Ketua DPRD Beny Yusrial dalam rapat paripurna. Foto: Istimewa

Sementara itu, total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp734 miliar, yang meliputi belanja operasi Rp669,9 miliar, belanja modal Rp59,6 miliar, belanja tidak terduga Rp1 miliar, dan belanja transfer Rp3,5 miliar.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyatakan bahwa penyusunan KUA dan PPAS merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah yang berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 serta disinergikan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nasional.

“Kesepakatan ini adalah hasil sinergi eksekutif dan legislatif dalam merumuskan prioritas pembangunan yang berpihak kepada masyarakat. Ini mencerminkan kedewasaan berdemokrasi serta komitmen bersama untuk menjaga disiplin fiskal, efektivitas program, dan kesinambungan pembangunan daerah,” kata Ramlan dalam sambutannya.

Editor : Wahyu Sikumbang

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network