“Yang kami terima dari kepolisian, oknum BPN ini sudah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan sertifikat. Modusnya jelas, klien hanya meminta dibuatkan sertifikat, tetapi tanah itu justru dijual ke pihak lain tanpa izin,” kata Ade Muhammad Firman, S.H., M.H., didampingi Sumardi, SH dan Aditiawarman, SH., penasihat hukum pelapor dari Kantor Hukum Lentera Keadilan Rakyat, Senin, 9 Februari 2026.
Ade menegaskan, kliennya tidak pernah memberikan kuasa jual kepada siapa pun, termasuk kepada pihak yang tercantum dalam akta jual beli. Bahkan, korban mengaku tidak mengenal notaris yang membuat akta tersebut dan tidak pernah hadir dalam proses penandatanganan.
Dalam akta jual beli, penjual justru tercatat atas nama suami terlapor, yang juga tidak dikenal oleh klien.
“Ini sangat tidak wajar. Bagaimana mungkin seseorang memberikan kuasa jual bernilai besar kepada orang yang tidak dikenal. Fakta-fakta ini yang kami laporkan, termasuk peran suami terlapor,” ujar Ade.
Saat ini, sekitar 20 sertifikat tanah masih diduga berada dalam penguasaan tersangka, meskipun seluruhnya tercatat atas nama klien pelapor.
Kuasa hukum meminta agar sertifikat tersebut segera dikembalikan karena merupakan hak sah korban.
Kasus ini juga berkaitan dengan laporan lain yang sebelumnya diajukan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial LH, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp800 juta.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
