Uang tersebut diserahkan kepada terlapor sejak 2019 untuk pembelian tanah, namun lahan yang dijanjikan ternyata bukan milik terlapor dan telah dijual kepada pihak lain.
Laporan tersebut terdaftar di Polresta Bukittinggi dengan sangkaan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Tim kuasa hukum menyebut masih ada tiga laporan tambahan yang saling berkaitan dan tengah dikembangkan.
Total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp7,4 miliar. Mereka berharap penyidik segera menuntaskan proses hukum dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
