Oknum BPN Tersangka Penipuan Tanah di Bukittinggi, Sertifikat Dipecah dan Dijual Tanpa Izin

Wahyu Sikumbang
Kuasa hukum dari Kantor Hukum Lentera Keadilan Rakyat, saat memberikan keterangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah yang menjerat oknum pegawai BPN di Bukittinggi, Senin (9/2/2026). Foto: Wahyu Sikumbang

Uang tersebut diserahkan kepada terlapor sejak 2019 untuk pembelian tanah, namun lahan yang dijanjikan ternyata bukan milik terlapor dan telah dijual kepada pihak lain.

Laporan tersebut terdaftar di Polresta Bukittinggi dengan sangkaan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Tim kuasa hukum menyebut masih ada tiga laporan tambahan yang saling berkaitan dan tengah dikembangkan.

Total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp7,4 miliar. Mereka berharap penyidik segera menuntaskan proses hukum dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Editor : Wahyu Sikumbang

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network