Endah tetap mempertahankan keterangannya sehingga majelis hakim membuka kemungkinan menghadirkan kembali saksi tersebut apabila diperlukan untuk proses konfrontasi pada sidang berikutnya.
Selain itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, Maradona, SH, dalam persidangan membenarkan bahwa Keputusan Bupati Nomor 328 Tahun 2019 telah mencabut status tanah absentee sehingga tanah tersebut kembali menjadi hak masyarakat adat Kapeh Panji.
Namun, saksi mengaku tidak mengetahui perkembangan penerbitan sertifikat maupun kondisi penguasaan tanah setelah keputusan tersebut diterbitkan.
Di luar persidangan, kuasa hukum terdakwa, dari Biro Hukum Dewa Keadilan Indonesia (DKI), Syafri Yunaldi SH, menilai perkara ini harus dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari dugaan pemalsuan tanda tangan semata.
Tim penasihat hukum terdakwa dari Biro Hukum Dewa Keadilan Indonesia (DKI) menerangkan kepada awak media seusai sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan yang menjerat mantan Ketua KAN Kapeh Panji di Pengadilan Negeri Payakumbuh. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)
Menurutnya, seluruh proses administrasi pertanahan sejak pemberian kuasa, pencabutan status absentee, hingga penerbitan sertifikat perlu diungkap agar diperoleh gambaran utuh mengenai siapa saja yang berperan dalam rangkaian peristiwa tersebut.
"Kami memandang perkara ini harus dibuka secara terang sehingga kebenaran materiil dapat ditemukan. Persidangan menjadi ruang untuk menguji seluruh fakta, termasuk proses pemberian kuasa, penggunaan dokumen, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pengurusan tanah masyarakat adat Kapeh Panji," kata Syafri, Sabtu (11/7/2026).
Ia menambahkan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap alat bukti kepada majelis hakim.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
