Sejarah Tanah Adat Kapeh Panji: Pembelian 1944 hingga Dugaan Pemalsuan Dokumen

Wahyu Sikumbang
Masjid Jami' Kapeh Panji tempat Pangka Tuo Duo Baleh membahas penyelesaian persoalan tanah adat, termasuk pemberian kuasa kepada pihak yang ditunjuk untuk mengurus penerbitan sertifikat. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

Endah tetap mempertahankan keterangannya sehingga majelis hakim membuka kemungkinan menghadirkan kembali saksi tersebut apabila diperlukan untuk proses konfrontasi pada sidang berikutnya.

Selain itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, Maradona, SH, dalam persidangan membenarkan bahwa Keputusan Bupati Nomor 328 Tahun 2019 telah mencabut status tanah absentee sehingga tanah tersebut kembali menjadi hak masyarakat adat Kapeh Panji.

Namun, saksi mengaku tidak mengetahui perkembangan penerbitan sertifikat maupun kondisi penguasaan tanah setelah keputusan tersebut diterbitkan.

Di luar persidangan, kuasa hukum terdakwa, dari Biro Hukum Dewa Keadilan Indonesia (DKI), Syafri Yunaldi SH, menilai perkara ini harus dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari dugaan pemalsuan tanda tangan semata.


Tim penasihat hukum terdakwa dari Biro Hukum Dewa Keadilan Indonesia (DKI) menerangkan kepada awak media seusai sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan yang menjerat mantan Ketua KAN Kapeh Panji di Pengadilan Negeri Payakumbuh. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

Menurutnya, seluruh proses administrasi pertanahan sejak pemberian kuasa, pencabutan status absentee, hingga penerbitan sertifikat perlu diungkap agar diperoleh gambaran utuh mengenai siapa saja yang berperan dalam rangkaian peristiwa tersebut.

"Kami memandang perkara ini harus dibuka secara terang sehingga kebenaran materiil dapat ditemukan. Persidangan menjadi ruang untuk menguji seluruh fakta, termasuk proses pemberian kuasa, penggunaan dokumen, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pengurusan tanah masyarakat adat Kapeh Panji," kata Syafri, Sabtu (11/7/2026).

Ia menambahkan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap alat bukti kepada majelis hakim.

Editor : Wahyu Sikumbang

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network