Ia juga mengaku baru mengetahui adanya dugaan pemalsuan setelah bersama masyarakat memeriksa berbagai dokumen pertanahan yang telah diterbitkan.
Sementara itu, pada persidangan berikutnya, saksi Endah Budi Dharma menerangkan bahwa penyusunan surat pelepasan hak dilakukan sebagai bagian dari proses administrasi yang, menurut keterangannya, disepakati bersama dan mengikuti arahan dalam proses pengurusan sertifikat.
Namun, Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan isi surat tersebut karena memuat keterangan bahwa sejumlah pihak, termasuk terdakwa, merupakan penggarap tanah.
Menurut JPU, fakta tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebagaimana terungkap dalam persidangan.
Maradona SH dan Endah Budi Dharma memberikan kesaksian pada sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan terkait tanah adat Kapeh Panji di Pengadilan Negeri Payakumbuh. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)
Perbedaan keterangan juga muncul ketika terdakwa Afrizal Sutan Rumah Tinggi membantah pernyataan Endah Budi Dharma mengenai dugaan penerimaan uang hasil penjualan salah satu sertifikat.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa menyatakan tidak pernah menerima uang sebagaimana diterangkan saksi.
Afrizal juga menyebut Endah Budi Dharma sebagai pihak yang memperkenalkannya kepada Hamzah dan Al Hafiz serta mengatur proses pengurusan tanah.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
