Menurut dokumen sejarah yang disusun masyarakat adat Kapeh Panji, setelah status tanah absentee dicabut pada 2019, setiap tindakan hukum yang menggunakan keputusan lama, kuasa yang telah dicabut, maupun dokumen yang tidak sesuai fakta dipandang tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Dokumen tersebut juga mencantumkan sejumlah ketentuan hukum yang dijadikan dasar, antara lain Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengenai pengakuan masyarakat hukum adat, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 jo. PP Nomor 41 Tahun 1964 mengenai tanah absentee, Keputusan Bupati Limapuluh Kota Nomor 328 Tahun 2019, serta ketentuan dalam KUHP baru mengenai dugaan pemalsuan surat, pemberian keterangan tidak benar, penyalahgunaan kepercayaan, penggelapan hak, dan pengalihan hak atas tanah tanpa kewenangan.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Peta bidang tanah milik masyarakat adat Kapeh Panji di Nagari Bukik Limbuku yang menjadi objek perkara dugaan pemalsuan tanda tangan. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)
Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan agenda sidang dengan mendengarkan keterangan terdakwa, pembacaan tuntutan sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, perkara tanah masyarakat adat Kapeh Panji tidak hanya menjadi sengketa mengenai dugaan pemalsuan dokumen, tetapi juga menggambarkan panjangnya perjalanan masyarakat adat dalam mempertahankan hak atas tanah yang mereka yakini telah dimiliki secara sah sejak 1944.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
