get app
inews
Aa Text
Read Next : Hotel Nakal di Tengah Kota Bukittinggi: Melanggar Izin, Merusak, dan Ancam Keselamatan Warga

Tindaklanjuti Pembangunan Hotel Bermasalah di Bukittinggi, PUPR Temukan Indikasi Pelanggaran

Rabu, 22 Oktober 2025 | 10:34 WIB
header img
Tim PUPR Bukittinggi meninjau lokasi pembangunan Hotel P di Jalan Teuku Umar setelah menerima laporan dugaan pelanggaran IMB. Pemerintah tengah membahas langkah hukum lanjutan. Foto: Istimewa

Sebelumnya, masyarakat sekitar dan pemerhati tata ruang telah mendesak Pemko Bukittinggi untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan hotel yang dianggap melanggar izin dan membahayakan keselamatan publik. Mereka menilai pemerintah perlu bertindak tegas agar kasus ini tidak berlarut, mengingat Bukittinggi berada di wilayah rawan gempa dan padat penduduk.

Analisis tim ahli bangunan menyebutkan, pembangunan hotel tersebut tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta standar konstruksi tahan gempa. Bukittinggi sebagai daerah yang memiliki risiko tinggi terhadap aktivitas seismik, menuntut setiap bangunan memiliki jarak antar struktur (dilatasi) yang memadai untuk mencegah keruntuhan berantai.

“Pembangunan ini jelas menyalahi izin dan berpotensi membahayakan warga sekitar. Apalagi lokasinya di kawasan padat dan rawan gempa,” ujar seorang anggota tim pemeriksa bangunan saat pemeriksaan bangunan sebelumnya.


Lembar putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 22/Pdt.G/2018/PN Bkt yang menyatakan pembangunan Hotel P terbukti melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) dan melakukan perbuatan melawan hukum.

Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa pemilik tanah di sekitar hotel tidak pernah memberikan surat pernyataan tidak keberatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung. Warga bahkan telah melayangkan protes sejak awal pembangunan pada 2017.

Situasi ini memperkuat desakan agar Pemko Bukittinggi menindaklanjuti putusan pengadilan dengan membekukan izin, menyegel bangunan, dan menghentikan seluruh aktivitas konstruksi hingga persoalan hukum dan teknisnya selesai. Langkah cepat pemerintah dinilai penting untuk mencegah potensi bencana akibat pelanggaran bangunan di kawasan padat tersebut.

 

Editor : Wahyu Sikumbang

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut