get app
inews
Aa Text
Read Next : Delapan Aksi OJK Ubah Wajah Pasar Modal Indonesia

BPR Sungai Rumbai Dilikuidasi, OJK dan LPS Pastikan Dana Nasabah Aman

Selasa, 07 April 2026 | 19:57 WIB
header img
Kantor PT BPR Sungai Rumbai di Dharmasraya yang izinnya resmi dicabut oleh OJK per 7 April 2026. Foto: Istimewa

OJK juga mengimbau para nasabah untuk tetap tenang. Dana masyarakat di perbankan, termasuk di BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku, selama memenuhi syarat penjaminan.

Dengan dimulainya proses likuidasi, LPS akan segera melakukan verifikasi dan pembayaran simpanan nasabah yang memenuhi kriteria. Proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada para nasabah yang terdampak.

Editor : Wahyu Sikumbang

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut