get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Kakak Beradik Pengedar Sabu di Payakumbuh Ditangkap, Polisi Sita Ratusan Paket Siap Edar

Polres Pasaman Tangkap 2 Terduga Pencuri, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:39 WIB
header img
Tersangka kasus dugaan pencurian digiring petugas menuju tempat penyimpanan barang bukti di Mapolres Pasaman. Polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga hasil kejahatan. (Foto: Istimewa).

PASAMAN,iNewsPadang.id- Aksi pencurian yang diduga dilakukan berulang kali oleh dua orang residivis akhirnya terhenti. Tim Opsnal bersama Tim Reaksi Cepat Polres Pasaman menangkap dua terduga pelaku berinisial RR dan IM di wilayah Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman,Selasa (30/6).

Kedua tersangka diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian yang terjadi di beberapa lokasi. Polisi menyebut, keduanya bukan kali pertama berurusan dengan hukum karena pernah menjalani proses pidana dengan kasus serupa.

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berasal dari tindak kejahatan. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit laptop, telepon genggam, serta tabung gas.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan dalam kasus pencurian lain yang terjadi di wilayah Kabupaten Pasaman.

Kasi Humas Polres Pasaman IPTU Syamjianto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan aksi pencurian.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, anggota berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencurian. Saat ini keduanya masih menjalani proses pemeriksaan untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” ujar Iptu Syamjianto.

Saat ini RR dan IM telah ditahan di Mapolres Pasaman untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik juga masih mengumpulkan keterangan serta bukti tambahan terkait dugaan aksi pencurian lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Editor : Agung Sulistyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut