get app
inews
Aa Text
Read Next : Gunung Marapi Meletus Selama Hampir Tiga Menit, Warga Diminta Waspada Hujan Abu

Polres Agam Selidiki Dugaan Pencurian dan Perusakan di Kawasan HKM Lubuk Basung

Selasa, 07 Juli 2026 | 23:01 WIB
header img
Aktivitas di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKM) Kampung Melayu Saiyo, Nagari Lubuk Basung, yang menjadi lokasi konflik pengelolaan lahan dan kini dalam proses penyelidikan kepolisian. (Foto: Istimewa)

Dua tahun kemudian, tepatnya pada 2017, terbit Surat Keputusan Hutan Kemasyarakatan (HKM) Kampung Melayu Saiyo seluas sekitar 127 hektare. Dalam kepengurusan awal, Zulkarman menjabat sebagai ketua kelompok, sedangkan H. Thomas Basri dipercaya sebagai bendahara.

Menurut Syafroni, lahan bekas kebun sawit tersebut kemudian dimanfaatkan untuk program pertanian dengan menanam jagung sebagai komoditas jangka pendek dan manggis sebagai tanaman jangka panjang. Ia menyebut bibit manggis yang ditanam di lokasi berasal dari milik pribadi H. Thomas Basri.

Namun, menurut pihak keluarga, sejak sekitar 2020 hingga 2021 muncul sekelompok orang yang diduga memasuki kawasan garapan tersebut. Mereka disebut melakukan intimidasi terhadap para penggarap sehingga para petani yang sebelumnya mengelola lahan akhirnya meninggalkan lokasi.

Selain itu, pihak H. Thomas Basri juga menuding kelompok tersebut menguasai sebagian lahan garapan, menanam berbagai tanaman produktif, serta melakukan dugaan pencurian buah sawit yang berada di areal berbatasan dengan kawasan HKM.

Persoalan lain yang dilaporkan kepada kepolisian adalah dugaan perusakan sembilan papan penanda milik M. Titho Melky, putra H. Thomas Basri. Menurut pihak keluarga, papan tersebut dipasang sebagai penanda lokasi yang mereka kelola.

Syafroni juga menyampaikan bahwa sebelumnya keluarga telah berupaya menyelesaikan persoalan secara persuasif. Namun, menurutnya, berbagai upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian sehingga mereka memilih menempuh jalur hukum.

Di sisi lain, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Kabupaten Agam, Tito Trio Putra, menjelaskan bahwa kawasan HKM pada prinsipnya merupakan hutan negara yang diberikan hak kelola kepada kelompok masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial selama 35 tahun.

Ia menegaskan bahwa status kawasan tetap merupakan hutan negara, sedangkan masyarakat memperoleh hak untuk mengelola dan memanfaatkan hasil tanaman yang mereka tanam sesuai ketentuan pengelolaan HKM.

Editor : Wahyu Sikumbang

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut