Sejarah Tanah Adat Kapeh Panji: Dari Pencabutan Status Absentee hingga Bergulir ke Pengadilan
PAYAKUMBUH, iNewsPadang.id — Perjuangan masyarakat adat Kapeh Panji memasuki babak baru pada pertengahan 1990-an. Setelah permohonan penerbitan sertifikat hak milik ditolak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Limapuluh Kota pada 23 April 1996 karena tanah masih berstatus absentee, para pemangku adat menempuh berbagai upaya administratif untuk mengoreksi status tersebut.
Upaya itu mendapat respons dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat. Melalui surat Nomor 410/189/BPN-97 pada 1997, BPN Provinsi meminta Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota meninjau kembali Keputusan Bupati Nomor 854/BLK/1983 yang menetapkan sebagian tanah Kapeh Panji sebagai tanah absentee.
Menurut dokumen sejarah yang disusun Pangka Tuo Duo Baleh, peninjauan tersebut didasarkan pada temuan bahwa penetapan tanah absentee dinilai tidak sesuai dengan kondisi penguasaan riil di lapangan.
Perjalanan penyelesaian kemudian berlanjut hingga tercapai kesepakatan pada 18 Desember 2007 antara masyarakat adat Kapeh Panji dengan para penggarap yang saat itu menguasai sebagian lahan.

Dalam kesepakatan tersebut disepakati pembagian penguasaan tanah, yakni 60 persen dikembalikan kepada masyarakat adat Kapeh Panji dan 40 persen kepada para penggarap yang telah mengelola lahan. Kesepakatan itu disebut merujuk pada rekomendasi BPN Provinsi Sumatera Barat mengenai status tanah tersebut.
Tahapan penting berikutnya terjadi pada 2016 ketika Pangka Tuo Duo Baleh memberikan kuasa kepada empat orang untuk menyelesaikan berbagai persoalan administrasi pertanahan, termasuk pengurusan sertifikat hak milik atas nama masyarakat adat.
Dalam perkembangan selanjutnya, sebagian kewenangan kembali didelegasikan kepada beberapa pihak untuk membantu proses administrasi. Namun, berdasarkan dokumen yang dimiliki masyarakat adat, susunan penerima kuasa beberapa kali mengalami perubahan melalui surat pencabutan maupun pemberian kuasa baru.
Editor : Wahyu sikumbang