get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejarah Tanah Adat Kapeh Panji: Dari Pembelian Tahun 1944, Kini Berujung Perkara Pidana

Sejarah Tanah Adat Kapeh Panji: Dari Pencabutan Status Absentee hingga Bergulir ke Pengadilan

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:33 WIB
header img
Terdakwa Afrizal memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU, dan tim advokat dalam sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah masyarakat adat Kapeh Panji di Pengadilan Negeri Kelas II Payakumbuh. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu)

Menurut dokumen sejarah yang disusun Pangka Tuo Duo Baleh, pada rentang 2020 hingga awal 2022 ditemukan sejumlah sertifikat tanah telah diterbitkan dengan menggunakan dasar administrasi yang dipersoalkan masyarakat adat.

Atas dasar itu, pada 28 Maret 2022 diterbitkan surat penangguhan atau pembatalan sementara terhadap proses penerbitan sertifikat yang sedang berjalan maupun yang telah selesai, sambil dilakukan penelitian terhadap prosedur administrasi serta keabsahan dokumen yang digunakan.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya 20 Juni 2022, Pangka Tuo Duo Baleh mencabut secara mutlak surat kuasa yang sebelumnya diberikan kepada Endah Budi Darma, Amri Munir, dan Zulkifli Daniel.

Dalam dokumen tersebut disebutkan pencabutan dilakukan karena ketiganya dinilai telah melampaui kewenangan yang diberikan dalam pengurusan tanah masyarakat adat.


Tim advokat terdakwa usai sidang di Pengadilan Negeri Payakumbuh. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

Pada tanggal yang sama, masyarakat adat juga menerbitkan surat kuasa baru kepada Sofinar, Asnawir, H. Azwardi, Feri Rahmadani, dan Abas Dt. Sati Nan Panjang Abuak untuk melanjutkan penyelesaian administrasi pertanahan sesuai hak masyarakat adat.

Perkembangan itulah yang kemudian berujung pada laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pertanahan dan kini telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas II Payakumbuh.

Kuasa hukum terdakwa Afrizal Sutan Rumah Tinggi dari Biro Hukum Dewa Keadilan Indonesia (DKI), Syafri Yunaldi, SH, menilai perkara yang sedang disidangkan tidak dapat dilepaskan dari rangkaian sejarah panjang pengelolaan tanah masyarakat adat Kapeh Panji.

Editor : Wahyu sikumbang

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut