get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejarah Tanah Adat Kapeh Panji: Dari Pembelian Tahun 1944, Kini Berujung Perkara Pidana

Sejarah Tanah Adat Kapeh Panji: Dari Pencabutan Status Absentee hingga Bergulir ke Pengadilan

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:33 WIB
header img
Terdakwa Afrizal memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU, dan tim advokat dalam sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah masyarakat adat Kapeh Panji di Pengadilan Negeri Kelas II Payakumbuh. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu)

Menurutnya, fakta-fakta yang muncul di persidangan perlu dilihat secara utuh agar diketahui bagaimana proses administrasi pertanahan berlangsung sejak awal hingga muncul dugaan tindak pidana.

"Persidangan ini bukan hanya berbicara mengenai satu dokumen atau satu tanda tangan. Yang harus dilihat adalah keseluruhan rangkaian sejarah, proses pemberian kuasa, perubahan kuasa, pencabutan status tanah absentee, hingga proses penerbitan sertifikat. Semua fakta itu penting agar diperoleh kebenaran materiil," ujar Syafri, Kamis (9/7/2026).

Bersambung ke Bagian III: Dugaan Penyalahgunaan Kuasa, Proses Persidangan, dan Dasar Hukum Perkara

Editor : Wahyu sikumbang

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut