Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : EBD dan A Segera Diadili dalam Kasus Tanah Adat Kapeh Panji, Berkas Dinyatakan Lengkap
Advertisement . Scroll to see content

Sejarah Tanah Adat Kapeh Panji: Dari Pencabutan Status Absentee hingga Bergulir ke Pengadilan

Minggu, 12 Juli 2026 | 14:41 WIB
  • author Wahyu Sikumbang
Sejarah Tanah Adat Kapeh Panji: Dari Pencabutan Status Absentee hingga Bergulir ke Pengadilan
Terdakwa Afrizal memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU, dan tim advokat dalam sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah masyarakat adat Kapeh Panji di Pengadilan Negeri Kelas II Payakumbuh. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu)

Menurutnya, fakta-fakta yang muncul di persidangan perlu dilihat secara utuh agar diketahui bagaimana proses administrasi pertanahan berlangsung sejak awal hingga muncul dugaan tindak pidana.

"Persidangan ini bukan hanya berbicara mengenai satu dokumen atau satu tanda tangan. Yang harus dilihat adalah keseluruhan rangkaian sejarah, proses pemberian kuasa, perubahan kuasa, pencabutan status tanah absentee, hingga proses penerbitan sertifikat. Semua fakta itu penting agar diperoleh kebenaran materiil," ujar Syafri, Kamis (9/7/2026).

Bersambung ke Bagian III: Dugaan Penyalahgunaan Kuasa, Proses Persidangan, dan Dasar Hukum Perkara

Editor: Wahyu Sikumbang

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut