get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejarah Tanah Adat Kapeh Panji: Dari Pencabutan Status Absentee hingga Bergulir ke Pengadilan

Polres Payakumbuh Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Pemalsuan Tanah Adat Kapeh Panji

Senin, 20 Juli 2026 | 21:22 WIB
header img
EBD, salah seorang tersangka dugaan pemalsuan surat dan penggelapan dalam perkara tanah adat Kapeh Panji, tampak terkejut saat ditangkap sejumlah personel Satreskrim Polres Payakumbuh di sebuah kafe di Kota Payakumbuh. (Foto: Istimewa)

"Modus tersangka inisial EBD diduga menggunakan surat yang diduga palsu dalam proses penerbitan sertifikat hak milik perorangan di atas tanah kepunyaan masyarakat Jorong Kapeh Panji di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota. Terhadap tersangka kami sangkakan Pasal 391 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun," jelas Andrio.

Ditangkap di Kafe dan Rumah

Berdasarkan keterangan kepolisian, penangkapan dilakukan pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Tersangka Endah Budi Darma (52), warga Jorong Sikabu-kabu, Kenagarian Tanjung Haro Sikabu-kabu, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, ditangkap saat berada di sebuah cafe di kawasan Kelurahan Kapalo Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB, tim Satreskrim kembali melakukan upaya paksa terhadap tersangka Amzah (43), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang tercatat beralamat di Kabupaten Kampar, Riau, dan berdomisili di Jorong Koto Penjaringan, Nagari Bukik Limbuku, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. Ia diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur.


Tersangka EBD digiring polisi keluar dari sebuah kafe di Kota Payakumbuh usai ditangkap terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan dalam perkara tanah masyarakat adat Kapeh Panji. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)

Penangkapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/265/IX/2024/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumatera Barat tanggal 17 September 2024, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 19 Mei 2026.

Penyidik juga telah menerbitkan surat penetapan tersangka, surat perintah penangkapan, serta surat perintah penahanan terhadap masing-masing tersangka pada 17 hingga 18 Juli 2026.

Periksa 36 Saksi

Andrio mengungkapkan, sebelum menetapkan kedua tersangka, penyidik telah memeriksa sebanyak 36 orang saksi. Saksi-saksi tersebut terdiri atas masyarakat, lima orang dari Kantor Pertanahan (BPN), wali nagari, ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), dua pegawai Dinas PUPR, hingga Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota.

Editor : Wahyu Sikumbang

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut