Polres Payakumbuh Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Pemalsuan Tanah Adat Kapeh Panji
"Modus tersangka inisial EBD diduga menggunakan surat yang diduga palsu dalam proses penerbitan sertifikat hak milik perorangan di atas tanah kepunyaan masyarakat Jorong Kapeh Panji di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota. Terhadap tersangka kami sangkakan Pasal 391 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun," jelas Andrio.
Ditangkap di Kafe dan Rumah
Berdasarkan keterangan kepolisian, penangkapan dilakukan pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Tersangka Endah Budi Darma (52), warga Jorong Sikabu-kabu, Kenagarian Tanjung Haro Sikabu-kabu, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, ditangkap saat berada di sebuah cafe di kawasan Kelurahan Kapalo Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB, tim Satreskrim kembali melakukan upaya paksa terhadap tersangka Amzah (43), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang tercatat beralamat di Kabupaten Kampar, Riau, dan berdomisili di Jorong Koto Penjaringan, Nagari Bukik Limbuku, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. Ia diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/265/IX/2024/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumatera Barat tanggal 17 September 2024, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 19 Mei 2026.
Penyidik juga telah menerbitkan surat penetapan tersangka, surat perintah penangkapan, serta surat perintah penahanan terhadap masing-masing tersangka pada 17 hingga 18 Juli 2026.
Andrio mengungkapkan, sebelum menetapkan kedua tersangka, penyidik telah memeriksa sebanyak 36 orang saksi. Saksi-saksi tersebut terdiri atas masyarakat, lima orang dari Kantor Pertanahan (BPN), wali nagari, ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), dua pegawai Dinas PUPR, hingga Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota.
Editor : Wahyu Sikumbang