Polres Payakumbuh Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Pemalsuan Tanah Adat Kapeh Panji
"Sebelumnya kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 orang saksi, di antaranya masyarakat, lima orang dari BPN, wali nagari setempat, ketua KAN setempat, dua orang pegawai PUPR, dan Kabag Hukum Pemkab Limapuluh Kota," ujarnya.
Menurut penyidik, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang diduga terjadi sejak Desember 2019 hingga Desember 2021, termasuk pada proses administrasi pertanahan yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Limapuluh Kota.
Dalam perkara ini, masyarakat adat Kapeh Panji di Nagari Taluak IV Suku, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, disebut sebagai pihak yang menjadi korban.

Kasus tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen dalam proses penerbitan sertifikat tanah yang kini juga sedang diuji melalui persidangan terhadap terdakwa Afrizal Sutan Rumah Tinggi di Pengadilan Negeri Kelas II Payakumbuh.
Sementara itu, proses penyidikan terhadap dua tersangka baru masih terus berjalan untuk melengkapi pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Editor : Wahyu Sikumbang