Ketiga tersangka mengaku sabu diperkirakan total seberat 1,5 Kg tersebut diperoleh dari seorang bandar di Bireuen, Aceh, dengan tujuan untuk dibawa ke Jakarta dan diberikan ke seseorang.
“Ini nantinya dikasihkan ke Abang itu dulu, nanti untuk diedarkannya di sana. Ya, di Jakarta,” kata NH dan L seirama.
“Kalau berhasil mengantar ini kami dijanjikan dapat upah sepuluh juta seorang. Nanti dibayarkannya sampai di tempat tujuan,” ungkap tersangka SD sambil menambahkan bahwa mereka juga diberi uang jalan untuk kebutuhan makan minum selama perjalanan.
Penangkapan dan penggagalan peredaran barang haram ini berawal saat tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat yang dipimpin Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar, Kombes Pol. Ferry Herlambang.S.I.K.,M.M, pada Senin (12/5/2025) mendapat informasi akan adanya pengiriman sabu yang dibawa kurir dengan kendaraan bus umum ALS dari Aceh tujuan Jakarta.
Keesokan harinya, dari Selasa subuh, tim pun melakukan pengintaian di daerah Palupuah, yaitu di jalur yang akan dilalui bus tersebut dari arah Pasaman menuju Bukittinggi.
Bus yang dinanti pun akhirnya melintas di depan tim sekitar pukul 09.30 WIB, dan langsung dibuntuti sampai ke pool bus di Simpang Limau, Kota Bukittinggi.
Begitu bus berhenti di halaman pool, tim langsung naik tanpa menunggu ada penumpang bus yang turun.
Kepala BNNP Sumbar....
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait