Kepala BNNP Sumbar, Brigjen. Pol. Dr. Ricky Yanuarfi, SH, M.Si, mengatakan, untuk melakukan penggeledahan terhadap tersangka perempuan, pihaknya meminta bantuan Polwan dari Polresta Bukittinggi.
“Selain mengamankan barang bukti 6 paket besar sabu, kami juga mengamankan barang bukti 5 unit ponsel dan uang tunai sebanyak 2,3 juta rupiah yang diakui tersangka sebagai ‘uang jalan’,” kata Brigjen Ricky.
Ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke BNNP Sumbar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Barat,” kata Brigjen Ricky menegaskan sambil menambahkan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan pengedar masih terus mencoba mencari celah.
Petugas pun mengaku tak akan tinggal diam dan terus meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan untuk menjaga Sumatera Barat dari ancaman peredaran gelap narkotika. (*)
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait