Padang, INews.id – Ratusan pencari kerja di Kota Padang menjadi korban penipuan berkedok lowongan kerja fiktif. Para pelaku menjalankan aksinya dengan mengatasnamakan salah satu pusat perbelanjaan baru, yakni Basko City Mall, yang baru saja beroperasi di kota tersebut.
Modus penipuan ini terbilang rapi. Korban dijanjikan posisi pekerjaan strategis seperti staf administrasi, gudang, keamanan, hingga supervisor, dengan syarat harus membayar sejumlah uang sebagai biaya pendaftaran atau proses rekrutmen. Besaran uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp400 ribu hingga Rp2 juta, tergantung posisi yang dipilih.
Para korban yang mayoritas berasal dari berbagai daerah di Sumatera Barat ini mengaku tergiur karena lowongan kerja tersebut menyasar masyarakat umum melalui media sosial dan grup percakapan. Tidak sedikit dari mereka bahkan sempat datang langsung ke lokasi yang disebut sebagai tempat seleksi.
Namun kenyataannya, tidak ada proses rekrutmen yang dimaksud. Para pelaku menghilang setelah menerima transfer uang dari para korban. Salah satu rumah di kawasan Pauh, Padang, yang diduga menjadi markas pelaku, bahkan sudah dalam kondisi kosong saat didatangi warga.
Merasa tertipu, ratusan korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Padang. Polisi masih melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari para korban. Sementara itu, pihak Basko City Mall telah memberikan klarifikasi bahwa mereka tidak pernah membuka lowongan kerja melalui pihak ketiga atau panitia khusus.
“Awalnya saya diminta mengisi formulir dan membayar Rp500 ribu untuk posisi administrasi. Tapi setelah transfer, tidak bisa dihubungi lagi,” ujar Silvi, salah satu korban penipuan.
“Katanya kami akan dipanggil kerja minggu depan, ternyata semuanya bohong. Sudah ramai yang tertipu,” tambah Afdal, korban lainnya.
Pihak kepolisian kini tengah memburu para pelaku yang diduga telah menipu lebih dari 500 orang. Penipuan berkedok rekrutmen kerja ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap lowongan kerja yang tidak jelas sumbernya dan meminta uang di awal proses.
Editor : Budi Sunandar
Artikel Terkait