AGAM, iNewsPadang.id — Motif ekonomi yang membelokkan nurani, itulah yang tergambar dari pengakuan Muhammad Ikhsan (30), tersangka utama dalam kasus perampokan di Jorong Galudua, Nagari Koto Tuo, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Ikhsan, bersama dua kerabatnya, Muhammad Ridho (19) dan MAAJ (17), merancang perampokan terhadap rumah yang dihuni tiga lansia, kakek mereka sendiri.
“Saya tahu inyiak (kakek) punya emas. Ingat dulu dia pernah mengatakan kalau mau menabung dan berhemat belikan ke emas,” ujar Ikhsan di hadapan penyidik Polresta Bukittinggi, Minggu (22/6). Keinginan memiliki kebun sawit dan memperbaiki ekonomi keluarga menjadi alasannya.
Aksi keji itu terjadi Minggu dini hari, 15 Juni 2025. Para pelaku menyamar dan mengenakan penutup wajah saat menyusup ke rumah korban.
Tiga lansia disekap di kamar, diancam dengan senjata tajam, dan harta berharga pun digasak: hampir 1 kilogram emas, uang tunai Rp45 juta, serta satu unit sepeda motor milik korban.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri. Ridho ditangkap lebih dulu di Kinali, Pasaman Barat. Sementara Ikhsan dan MAAJ diamankan di Ciputat, Tangerang Selatan.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait