AGAM, iNewsPadang.id — Harapan keluarga besar Muhammad Zikri dan Mita untuk merayakan hari bahagia mereka dalam suasana khidmat dan sakral pupus seketika.
Prosesi akad nikah yang berlangsung di Masjid Baiturrahman Parik Putuih, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, pada Jumat, 4 Juli 2025, berubah menjadi pengalaman pahit yang membekas di hati mereka.
Penyebabnya, nasihat pernikahan yang disampaikan oleh penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Ampek Angkek, Biswadi, S.H.I, justru menyulut kegelisahan dan kemarahan.
Dalam khutbahnya, Biswadi menyebut bahwa warga Batu Taba — yang merupakan kampung asal keluarga pengantin — adalah fasik, tidak sah menjadi wali atau saksi nikah, serta menuding mereka pernah memfitnah orang berbuat zina.
Ucapan tersebut terekam dalam video berdurasi lebih dari tiga menit dan menyebar luas di media sosial.
Pihak keluarga menyebut bahwa momen sakral yang semestinya dipenuhi doa dan kebahagiaan, justru tercoreng oleh tuduhan yang tidak berdasar dan disampaikan secara terbuka.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait