Karena tidak ada kejelasan dan fasilitas memadai, para jamaah harus menanggung biaya tiket dan akomodasi kepulangan secara mandiri.
Jasman Nazar, S.H., M.H., Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (LKBH FH UM-Sumbar), menyatakan pihaknya telah menerima pengaduan dari para korban.
"Kami mendukung upaya hukum korban agar Wildawati bisa diberi sanksi pidana maupun perdata. Ini penting untuk mencegah korban-korban baru. Data kami sampai saat ini ada 34 korban dengan kerugian rata-rata di atas Rp25 juta hingga Rp29 juta per orang," ujar Jasman Nazar.
Modus penipuan ini dinilai klasik namun masih efektif, dengan memanfaatkan hubungan dekat antara pelaku dan korban, mendesak segera pembayaran dengan janji fasilitas hotel bintang lima dan harga murah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, total kerugian yang dialami seluruh korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 juta.
Pihak Polresta Bukittinggi, melalui laporan pengaduan resmi yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim BRIPTU Rovi Rusadi, tengah mendalami kasus tersebut untuk menindaklanjuti dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Wil, agen PT Al Najah Tour & Travel.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait