PARIAMAN, iNEWSPadang.ID — Forum Silaturahmi Limbago Alam Minangkabau bersama Forum Musyawarah Adat Minangkabau menggelar temu ramah dengan anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi PAN, H. Arizal Aziz, di Gedung Pertemuan Kota Pariaman, Senin (13/10/2025). Pertemuan tersebut membahas urgensi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Tradisional Masyarakat Hukum Adat di Sumatera Barat.
Sebanyak sepuluh perwakilan tokoh adat hadir dalam pertemuan itu. Indra Dt. Mantiko Agam menyampaikan bahwa forum yang diwakilinya telah berulang kali mengadakan pertemuan sepanjang 2025, termasuk di Rumah Gadang Datuak Bandaro Kuniang di Batusangkar pada 29 Juni 2025.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan agar pemerintah daerah segera menyusun perda sebagai dasar hukum perlindungan hak masyarakat adat.
“Kami sepakat mendorong agar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sumatera Barat segera memiliki perda yang mengakui dan melindungi hak tradisional masyarakat hukum adat,” ujar Indra Dt. Mantiko Agam kepada media, Selasa (14/10/2025).
H. Saiful Guci Dt. Rajo Sampono menambahkan bahwa forum yang mereka bentuk tidak bertentangan dengan lembaga adat yang telah ada di Sumatera Barat. Menurutnya, forum ini menjadi wadah komunikasi dan musyawarah yang bertujuan melahirkan kebijakan hukum daerah demi kepentingan masyarakat adat.
“Forum ini bukan pesaing lembaga adat, melainkan ruang bersama untuk memperjuangkan hak-hak tradisional yang seringkali terabaikan,” jelasnya.
Ia menilai keberadaan perda tersebut penting karena menyangkut implementasi Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat. Selain itu, perda juga dibutuhkan untuk menyelesaikan berbagai persoalan seperti sengketa tanah ulayat, lemahnya peran lembaga adat, hingga maraknya degradasi nilai budaya di tengah masyarakat.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait