Langkah rotasi ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik dan menempatkan pejabat sesuai kompetensi. Pemko Bukittinggi menilai, pergantian posisi merupakan hal yang wajar dalam sistem birokrasi untuk menjaga dinamika organisasi tetap sehat dan produktif.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
