Selain di satu masjid, aksi pelaku juga terekam di masjid lain yang masih berada di kawasan yang sama. Dari salah satu aksi pencurian, pelaku berhasil membawa kabur uang infak dengan total kerugian mencapai sekitar dua juta rupiah.
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, mengatakan pelaku merupakan residivis kasus serupa dan tercatat sudah lima kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan. Kepada petugas, pelaku mengaku telah melakukan pencurian kotak amal di sekitar 50 TKP yang tersebar di Kota Padang dan Kota Solok, serta satu kasus pencurian sepeda motor.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain dan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Editor : Budi Sunandar
Artikel Terkait
