Keluarga menyebut perubahan status tersebut berkaitan dengan persoalan sinkronisasi data setelah Syamsidar sempat tercatat meninggal dunia. Akibatnya, bantuan yang sebelumnya diterima belum kembali disalurkan.
Persoalan juga terjadi pada bantuan stimulan hibah relokasi mandiri rumah terdampak bencana. Syamsidar tercatat pada nomor urut 1.086 dalam Keputusan Bupati Agam Nomor 114 Tahun 2026 sebagai penerima bantuan tersebut. Namun, menurut keluarga, dana bantuan belum diterima.
Bantuan itu diharapkan dapat digunakan untuk membangun kembali rumah Syamsidar di Kayu Pasak yang hancur diterjang galodo.
Erma mengatakan, keluarga telah berupaya mengurus persoalan tersebut melalui Disdukcapil, pemerintah nagari, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan. Namun, ia mengaku belum memperoleh kepastian penyelesaian. Keluarga juga sempat disarankan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri, tetapi biaya iuran dinilai memberatkan kondisi ekonomi mereka setelah bencana.
Kartu Keluarga Sejahtera dan Kartu Indonesia Sehat milik Syamsidar. Menurut keluarga, kesalahan pencatatan status kematian berdampak pada akses bantuan sosial dan layanan kesehatan lansia penyintas galodo di Agam tersebut. (Foto: iNewsPadang.id / Wahyu Sikumbang)
"Rumah Amak di Kayu Pasak hancur tidak ada tersisa, cuma tinggal batu. Sekarang bantuan rumah tidak jelas, BPJS mati, BLT Lansia dihentikan. Kami bolak-balik dari Capil ke Wali Nagari, lalu ke Dinsos, tapi belum ada hasil," tutur Erma.
Keluarga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera menyelaraskan data Syamsidar agar akses layanan kesehatan, bantuan sosial, dan bantuan pemulihan rumah dapat diproses kembali. Mereka juga membutuhkan kepastian mengenai tahapan penyelesaian administrasi setelah akta kematian dibatalkan.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
